Kompas TV nasional berita kompas tv

Sebanyak 361.923 Kendaraan Mengarah ke Jakarta Hingga 6 Hari Arus Balik Lebaran

Kompas.tv - 31 Mei 2020, 20:56 WIB
sebanyak-361-923-kendaraan-mengarah-ke-jakarta-hingga-6-hari-arus-balik-lebaran
Ilustrasi gerbang tol Cikampek Utama 2 (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga mencatat ada 361.923 kendaraan roda empat yang mengarah ke Jakarta hingga enam hari pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Tanpa Surat Kesehatan Dipaksa Putar Balik

Jumlah kendaraan tersebut diketahui berdasarkan catatan PT Jasa Marga sejak hari kedua Lebaran pada 25 Mei sampai Sabtu (30/5/2020) kemarin. 

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, ratusan ribu kendaraan itu datang dari arah Timur, Barat dan Selatan. 

"Volume lalu lintas (lalin) yang menuju Jakarta ini turun 69,96 persen, dibandingkan dengan lalin periode yang sama di Lebaran tahun 2019," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020). 

Dwimawan mengungkapkan, jumlah kendaraan paling banyak berasal arah Timur melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 dan GT Kalihurip Utama 2. 

Sudah ada 125.065 pengendara yang melintas di dua GT tersebut untuk masuk ke Ibu Kota setelah lebaran. 

Sementara jumlah kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Selatan melalui GT Ciawi 2 tercatat sebesar 124.206. 

Angka tersebut, lanjut Dwimawan, turun 55,13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 
"Jasa Marga juga mencatat jumlah kendaraan yang menuju Jakarta (dari arah Barat) melalui GT Cikupa tercatat sebanyak 112.661 kendaraan," ungkapnya. 

Menurutnya, jumlah kendaraan dari arah Selatan menurun 38,32 persen dari pada Lebaran 2019. 

Adapun penurunan jumlah kendaraan pada arus balik lebaran 2020 terjadi lantaran adanya pembatasan keluar dan masuk wilayah Jakarta akibat pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Masuk Jakarta Tidak Punya SIKM, 354 Kendaraan Diarahkan Putar Balik!

Terkait hal itu, terdapat sejumlah syarat bagi warga yang hendak memasuki wilayah Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Salah satunya, mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) seperti diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020. 

Jika tidak memiliki persyaratan tersebut, pengendara akan diminta putar balik oleh petugas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x