Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bayang-bayang Risiko Kredit Macet

Kompas.tv - 28 Mei 2020, 12:35 WIB
Penulis : Reny Mardika

KOMPAS.TV - Potensi dana yang harus digelontorkan untuk restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 bisa mencapai angka 1.300 an triliun rupiah.

Sampai 18 Mei lalu, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai 458,8 triliun rupiah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghitung potensi besaran restrukturisasi dari jumlah debitor sebesar 15,2 juta yang mengajukan restrukturisasi.

Kredit non UMKM jumlah debitornya lebih kecil dibanding sektor UMKM, yaitu 2,6 juta berbanding 12,6 juta debitur.

Tapi kalau dilihat dari nilainya, restrukturisasi kredit non-UMKM lebih besar mencapai 756 triliun rupiah, sementara UMKM 551 triliun rupiah.

Hal yang sama juga terjadi dinilai realisasi.

Dengan jumlah debitor non-UMKM yang lebih kecil, nilainya lebih besar ketimbang kredit UMKM, 233 triliun rupiah berbanding 225 triliun rupiah untuk UMKM.

Sudah ada restrukturisasi tapi risiko kredit macet masih membayangi.

OJK mencatat, rasio non performing loan (NPL) gross perbankan hingga April naik ke level 2,89 persen.

Padahal di bulan Desember 2019 rasio NPL atau rasio yang menunjukkan tingkat kredit macet bank ada di angka 2,53 persen.
Padahal OJK juga sudah merelaksasi ketentuan kolektabilitas kredit terimbas pandemi dengan nilai maksimum 10 miliar rupiah, tidak dikategorikan kredit macet.

Beberapa perbankan memproyeksi risiko kredit macet masih akan terjadi hingga akhir tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x