Kompas TV nasional sapa indonesia

Ini Protokol New Normal Bagi Pekerja

Kompas.tv - 28 Mei 2020, 10:25 WIB
Penulis : Reny Mardika

KOMPAS.TV - Siap-siap memasuki era kehidupan normal baru alias new normal, tak terkecuali bagi para pekerja.

Tak hanya karyawan, industri pun wajib disiplin  menjalankan protokol kesehatan saat akan melangkah ke "new normal", bekerja di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Kesehatan merilis protokol tatanan normal baru di tempat kerja dan perkantoran.

Ada beberapa poin, diantaranya membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerj. pengaturan bekerja dari rumah, serta mewajibkan pekerja menggunakan masker selama masa PSBB.

Beberapa tambahan lain saat kembali bekerja pasca PSBB adalah menerapkan physical distancing atau jaga jarak menyediakan transportasi khusus pekerja jika memungkingkan dan menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat.

Kini kalangan pengusaha menunggu lampu hijau dari pemerintah untuk menjalankan tatanan normal baru.

Menurut asosiasi pengusaha Indonesia, kesehatan ekonomi tak bisa dikorbankan demi kepentingan jangka panjang.

Namun hati-hati saat menentukan waktu pelaksanaan tatanan normal baru.

Indikatornya mesti jelas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menambahkan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar perilakunya tak memperparah penyebaran virus.

Menguti panduan WHO, pelonggaran PSBB perlu mencermati sejumlah hal seperti bukti bahwa penularan Covid-19 dapat terkontrol.

Selain itu kapasitas fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit harus mampu untuk melakukan identifikasi, isolasi, tes, pelacakan kontak dan karantina, akibat Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.