Kompas TV bisnis kompas bisnis

Kemenkes Rilis Protokol New Normal di Perkantoran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diketahui!

Kompas.tv - 27 Mei 2020, 13:05 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Siap-siap memasuki era kehidupan normal baru alias new normal, tak terkecuali bagi para pekerja.

Tak hanya karyawan, industri pun wajib disiplin menjalankan protokol kesehatan saat akan melangkah ke new normal, bekerja di tengah pandemi covid-19.

Kementerian Kesehatan merilis protokol tatanan normal baru di tempat kerja dan perkantoran.

Ada beberapa poin diantaranya, membentuk tim penanganan covid-19 di tempat kerja, pengaturan bekerja dari rumah, serta mewajibkan pekerja menggunakan masker, selama masa pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga: New Normal? 1 Keluarga di Bekasi Positif Corona, Begini Kronologinya...

Beberapa tambahan lain, saat kembali bekerja pasca PSBB adalah menerapkan physical distancing atau jaga jarak, menyediakan transportasi khusus pekerja jika memungkinkan, dan menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat.

Kini kalangan pengusaha menunggu lampu hijau dari pemerintah untuk menjalankan tatanan normal baru.

Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia, kesehatan ekonomi tak bisa dikorbankan demi kepentingan jangka panjang.

Namun, hati-hati saat menentukan waktu pelaksanaan tatanan normal baru.

Indikatornya harus jelas. Ikatan Dokter Indonesia menambahkan pentingnya edukasi bagi masyarakat, agar perilakunya tak memperparah penyebaran virus.

Baca Juga: Persiapan Menghadapi New Normal Pasca-Pandemi Corona, Apa Saja Indikatornya?

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x