Kompas TV regional berita daerah

Risma Belum Mau Terapkan New Normal di Surabaya, Khawatir Menyakiti Tenaga Medis

Kompas.tv - 26 Mei 2020, 18:50 WIB
risma-belum-mau-terapkan-new-normal-di-surabaya-khawatir-menyakiti-tenaga-medis
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Sumber: KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini rupanya masih belum mau menerapkan konsep new normal di wilayahnya.

Menurut dia, saat ini belum waktunya membahas new normal untuk Kota Surabaya karena kasus positif virus corona (Covid-19) di Kota Pahlawan itu masih tinggi.

Para tenaga kesehatan hingga sekarang ini juga masih berjuang untuk merawat pasien Covid-19.

Baca Juga: PSBB Surabaya Resmi Diperpanjang hingga 8 Juni!

Jika new normal Surabaya dibahas sekarang, Risma khawatir hal itu akan menyakiti tenaga kesehatan yang hingga kini masih berjuang.

Karenanya, rencana new normal baru akan dibicarakan minggu depan.

"Nanti ajalah belum saatnya. Nanti minggu depan aja nanti kita lihat datanya karena ini para tenaga medis berjuang, nanti insya Allah lah aku ngomong," kata Risma di Surabaya, Selasa (26/5/2020).

Selain itu, Risma menambahkan, pihaknya juga akan lebih dulu melihat kurva kasus sebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

“Nanti kita akan lihat, karena kan saya lihatnya data. Data itu apakah perlu dilakukan rapid, apakah perlu swab, itu dari data. Tapi beberapa hasil kemarin sudah mengalami penurunan,” jelas Risma.

Baca Juga: Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo Siap New Normal, Ratusan Ribu Aparat Diturunkan

Tatanan Kehidupan Baru

Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal). Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus corona ini tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Untuk mendukung tatanan kehidupan baru ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Protokol normal baru (new normal) tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Protokol New Normal Lengkap yang Wajib Dipatuhi Perusahaan, Karyawan Harus Tahu!

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x