KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia akan menerapkan tatanan kehidupan baru (new normal) dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Kementerian Kesehatan bahkan telah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
Baca Juga: Siap-siap Aturan New Normal: Jarak Karyawan di Kantor dan Pabrik Minimal 1 Meter
Berikut panduan lengkap aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan di tempat kerja, baik di perkantoran maupun industri ( pabrik), sebagaimana dirangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Senin (25/5/2020).
Baca Juga: New Normal dan Berdamai Mulai Jadi Fokus Pemerintah Memerangi Wabah Corona
Alasan Jokowi Pilih New Normal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus corona ini tak akan hilang.
”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.
Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga. Sebagian abai atas protokol kesehatan.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), syarat pelonggaran pembatasan sosial saat Covid-19, selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta klaster, serta turunnya angka kematian.
Syarat lainnya, jumlah pasien Covid-19 turun dua pekan. Demikian pula angka kematian penderita pneumonia.
Baca Juga: [FULL] Jokowi: New Normal, Kita Harus Berkompromi Dengan Covid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Panduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.