Kompas TV nasional berita kompas tv

Dapat Remisi, 365 Napi Bebas di Hari Raya Idul Fitri

Kompas.tv - 24 Mei 2020, 13:36 WIB
dapat-remisi-365-napi-bebas-di-hari-raya-idul-fitri
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menjelaskan pemberian RK pada hari raya ini bukan sebatas implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh yakni apresiasi terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas atau Rutan.

Menurut Reynhard dari jumlah tesebut sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Baca Juga: Soal Takbir dan Shalat Idul Fitri, Ini Pesan dari Berbagai Tokoh Masyarakat!

Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi para napi untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” ujar Reynhard melalui keterangan pers, Minggu (24/5/2020).

Di kesempatan berbeda, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Yunaedi, menjelaskan jumlah penerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang. Kemudian Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Yunaedi memastikan pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dengan adanya remisi ini juga menghemat anggaran Kemenkumham sebesar Rp 53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor

“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” ujar Yunaedi.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.