Kompas TV nasional berita kompas tv

Pejabat UNJ Kena OTT KPK di Lingkungan Kemendikbud

Kompas.tv - 22 Mei 2020, 01:00 WIB
pejabat-unj-kena-ott-kpk-di-lingkungan-kemendikbud
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN pada Rabu (20/5/2020).

Penangkapan DAN terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) atas permintaan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari tangan DAN, KPK mengamankan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 1.200 dolar dan Rp27,5 juta.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan OTT ini merupakan tindaklanjut laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud terkait dugaan Pungli Rektor UNJ kepada Dekan dan Lembaga UNJ pada Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Kronologi OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ di Lingkungan Kemendikbud

Masing-masing diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp5 juta dan diserahkan kepada DAN. Menurut Karyoto, Pungli Rektor UNJ tersebut untuk menjalankan permintaan oknum pejabat di lingkungan Kemendikbud.

Rencananya uang akan diserahkan kepada kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).

Selanjutnya, pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. Pada Rabu (20/5/2020), DAN membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta. 

Kemudian Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud berinisial P dan T masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah penyerahan itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Baca Juga: KPK: Masih Banyak Permasalahan Bansos di Sejumlah Daerah

"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Karyoto melalui siaran pers, Kamis (21/5/2020).

Setelah OTT, KPK memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya Rektor UNJ berinisial K yang meminta uang kepada Dekan dan Lembaga di UNJ untuk memuluskan Pungli THR oknum pejabat di lingkungan Kemendikbud.

Karyoto menjelaskan kasus pungli THR ini telah diserahkan kepada Polri karena KPK beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara.

Baca Juga: Menteri Nadiem Pimpin Upacara Hardiknas 2020 Secara Virtual

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x