Kompas TV regional berita daerah

Selundupkan Narkoba Melalui Boneka

Kompas.tv - 20 Mei 2020, 12:04 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua warga Pekalongan masing-masing RS, laki - laki 36 tahun serta SH perempuan, 31 tahun warga Pekalongan, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah. Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas menyita 200 gram sabu serta 500 butir pil ekstasi siap edar yang disembunyikan di dalam boneka panda.

Dalam mengedarkan narkotika di wilayah Pekalongan, kedua pelaku mendapat perintah dari Herman Widodo warga binaan Lapas Kelas Dua Pati. Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku memanfaatkan angkutan logistik dari Jakarta yang membawa narkoba tersebut ke wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Selain mengamankan dua warga Pekalongan yang menjadi kurir narkoba tersebut, petugas juga mengamankan seorang narapidana kasus narkoba warga binaan kelas dua Pati, Jawa Tengah yang menjadi bandar narkoba. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang yang akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara atau pidana mati.

#PenyelundupanNarkoba #BNNProvinsiJateng #Pekalongan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x