JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, kembali menghukum anggota TNI karena ulah sang istri yang menyalahgunakan media sosial dalam berpendapat.
Kali ini, giliran Serda K, anggota Kodim Pidie yang dijatuhkan hukuman penahanan selama 14 hari dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.
Sidang tersebut dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari
Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K berinisial AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.
AL dijerat atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Penulis : Tito Dirhantoro