Kompas TV nasional berita kompas tv

Ini Keputusan Pemerintah Soal Salat Idul Fitri Berjamaah

Kompas.tv - 19 Mei 2020, 16:32 WIB
ini-keputusan-pemerintah-soal-salat-idul-fitri-berjamaah
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6/3/2020 (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan. 

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dalam Permenkes tersebut mengatur mengenai segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19. 

Baca Juga: Aturan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona

Selain Permenkes 9/2020, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan juga melarang kegiatan yang mengundang massa. Termasuk kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Idul Fitri di lapangan.

Menurut Mahfud, keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud usai rapat terbatas persiapan Idul Fitri 1441 Hijriah di Istana Negara, Selasa (19/5/2020). 

Baca Juga: Tata Cara Menjalankan Shalat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga

Sebelumnya dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Joko Widodo meminta agar petugas di lapangan dan pemerintah daerah betul-betul menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan maupun aturan PSBB dengan baik.

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah tidak melarang beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama, mendorong umat beragaman meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing.

"Yang kita himbau yang kita atur adalah peribadatan yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran ibadah di rumah, yang bisa dilakukan bersama-sama ini sudah sering kita sampaikan," ujar Presiden Jokowi.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.