Kompas TV regional berita daerah

Pengakuan Pemuda Bully dan Pukul Bocah Penjual Jalangkote: Korban Pernah Mengaku Jagoan

Kompas.tv - 19 Mei 2020, 02:27 WIB
pengakuan-pemuda-bully-dan-pukul-bocah-penjual-jalangkote-korban-pernah-mengaku-jagoan
Viral video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan Pastel atau dikenal dengan nama “jalan kote” dibully hingga dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore. (Sumber: Ist via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

PANGKEP, KOMPAS TV - Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkapkan motif delapan pemuda membully Rizal, bocah penjual pastel atau jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Minggu (17/5/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap delapan pelaku perundungan atau bullying terhadap Rizal hanya karena iseng sebagai bahan candaan.

Keisengan tersebut, kata Ibrahim, berawal dari korban Rizal yang pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

Demikian hal tersebut diketahui dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan kepolisian.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” kata Ibrahim pada Senin (16/5/2020).

Baca Juga: Viral Bocah Penjual Pastel Dibully dan Dipukuli Hingga Tersungkur ke Selokan, 8 Pemuda Ditangkap

Meski hanya bercanda, Ibrahim menambahkan, para pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur, sehingga mengakibatkan korban mengalamiluka lecet.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena membullying anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. 

Sementara tujuh orang rekan Firdaus, dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x