Kompas TV nasional kompas siang

MUI: Daerah yang Masuk Zona Hijau, Bisa Salat Idul Fitri di Masjid

Kompas.tv - 18 Mei 2020, 16:52 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sejumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau wilayah terkendali Covid-19, bisa menggelar Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka.

Namun, di wilayah zona tidak terkendali tetap tidak boleh menggelar shalat berjamaah.

Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19, adalah angka kasus penyebaran yang landai.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah

Sementara itu, untuk daerah yang dinyatakan sebagai klaster tidak terkendali Covid-19, oleh pemerintah pusat, wajib menjalankan Shalat Ied di rumah masing-masing.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, MUI dan Dewan Masjid DKI Jakarta Minta Warga Tidak Gelar Takbir Keliling

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x