Kompas TV nasional berita kompas tv

MUI Pastikan 2 Kawasan Ini Boleh Gelar Sholat Ied di Masjid dan Lapangan Terbuka

Kompas.tv - 17 Mei 2020, 20:25 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan sejumlah daerah yang masuk dalam klaster terkendali Covid-19 atau zona hijau dapat menggelar shalat ied di masjid atau lapangan terbuka.

"Fatwa Majelis Ulama Indonesia membagi dua klaster, terkendali dan tidak terkendali. Kalau disitu pemegang otoritasnya mengatakan terkendali, maka shalat idul fitri bisa digelar," kata Nadjamuddin Ramly, Wasekjen MUI.

Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19 adalah angka kasus penyebaran yang landai.

Sementara itu Nadjamuddin juga menyebut untuk daerah yang dinyatakan sebagai klaster tidak terkendali Covid-19 oleh pemerintah pusat wajib menjalankan shalat ied di rumah masing-masing.

"Tapi kalau di kawasan itu tidak terkendali, maka tidak boleh. Jadi diksi dalam fatwa kami itu tidak ada merah kuning hijau, yang ada adalah terkendali dan tidak terkendali," lanjutnya

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nadjamuddin Ramly menyebut hingga saat ini pemerintah daerah sedang berkordinasi dengan pusat untuk menentukan status kedaerahannya terkait Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x