Kompas TV religi beranda islami

Sedekah atau Bayar Hutang? - Kalam Hati

Kompas.tv - 17 Mei 2020, 00:27 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Hubungan antara sedekah dan hutang tentu sangat berbeda. Hukum bersedekah adalah sunnah sedangkan bila memiliki hutang wajib dibayar. Seperti disebutkan dalam sebuah hadist,

“Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi.” (HR. Bukhari).


Hal ini menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka hutang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah
 

Maknanya adalah jika ia si pemberi sedekah masih memiliki kewajiban hutang artinya ia sendiri belum tercukupi. Imam Suyuthi membawakan kaedah dalam masalah ini,

 “Amalan wajib lebih utama daripada amalan sunnah.”

Namun bila harta yang disedekahkan tidak mungkin di alokasikan untuk pembayaran utang, misalnya bila harta yang disedekahkan adalah hal-hal remeh (tidak signifikan untuk dijadikan komponen utama pembayaran utang) yang menjadi tanggungannya, maka dalam hal ini bersedekah tetap diperbolehkan.
 

Contohnya, Roti. Roti sulit dijadikan alat pembayaran hutang namun masih memungkinkan bila digunakan untuk sedekah, maka hal ini masih diperbolehkan 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x