Kompas TV nasional berita kompas tv

Keluar Jabodetabek Dilarang, Ini Poin-Poin Penting Pergub DKI Jakarta

Kompas.tv - 16 Mei 2020, 23:08 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan berlaku untuk membatasi aktivitas warga Jakarta keluar-masuk ibu kota sebagai upaya pencegahan sebaran virus corona atau Covid-19.

Ada sejumlah poin penting dalam Pergub DKI Jakarta tentang pembatasan warga keluar-masuk ibu kota.

Di antaranya warga ber-KTP Jabodetabek bebas keluar masuk Jakarta. Namun, mereka dilarang keluar Jabodetabek.

Ada orang atau pihak yang dikecualikan dalam pergub, yakni petugas kesehatan, anggota TNI Polri, pimpinan lembaga tinggi negara, serta korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional.

Baca Juga: Lelang Lukisan Rp 100 Juta Dibelikan Bahan Pokok dan Baju Hazmat untuk Donasi

Selain itu, petugas ambulans dan mobil jenazah, termasuk mobil pengangkut obat-obatan dan alat medis, serta pemadam kebakaran juga dikecualikan.

Pihak yang dikecualikan harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.

Pergub Nomor 47 tahun 2020 ini sudah berlaku sejak 14 Mei 2020.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.