Kompas TV regional berita daerah

Iuran Naik, Ganjar: BPJS Kesehatan Harus Lebih Profesional

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 21:25 WIB
iuran-naik-ganjar-bpjs-kesehatan-harus-lebih-profesional
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.(Sumber: KompasTV)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ganjar menyadari bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan masyarakat. Namun di sisi lain, BPJS Kesehatan juga tampaknya butuh suntikan dana.

Dia pun memahami bahwa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tentu sudah melalui banyak pertimbangan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Keputusan Jokowi Tak Populer

"Kalau saya bicara pertimbangannya, tampaknya memang perlu suntikan anggaran yang cukup signifikan agar bisa meng-cover pada pasien sekaligus menyehatkan BPJS," ujar Ganjar kepada Kompas.tv, Kamis (14/5/2020).

"Saya yakin sekali pasti Presiden tanda tangan itu tidak mudah karena pasti ada kontroversi dan ada protes dari masyarakat," sambungnya.

BPJS Kesehatan Harus Berubah

Yang menjadi catatan, lanjut Ganjar, ketika iuran naik, maka BPJS Kesehatan menunjukkan performa positif.

Artinya, kinerja BPJS Kesehatan harus lebih profesional dengan pengelolaan dan transparansi yang baik.

"Kita harus memaksa BPJS jauh lebih profesional, BPJS harus mengubah diri dan musti ada terobosan-terobosan," tegas Ganjar.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Jokowi Tak Melawan Mahkamah Agung Naikkan Iuran

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Rp 100.000 untuk Kelas II
Rp 150.000 untuk Kelas I

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, FX Rudy: Membingungkan, Kita Bayar Rp42 Ribu atau Rp35 Ribu

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.