JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak melawan Mahkamah Agung terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, perubahan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan masih sesuai dengan aturan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, menurut Fachmi, peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut masih sangat menghormati putusan MA.
"Isunya di media Pak Jokowi melawan MA (Mahkamah Agung), tidak menghormat. Itu tidak benar,” kata kata Fachmi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (14/5).
Baca Juga: Soal Iuran BPJS, Ganjar Pranowo: Saya Yakin Keputusan Presiden Tidak Mudah
Fachmi menjelaskan, jika dikaji ada tiga opsi sebenarnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Itu antara lain mencabut, mengubah atau melaksanakan.
Dari ketiga opsi tersebut, menurut Fachmi, Jokowi memilih opsi yang kedua, yakni mengubah.
Penulis : Tito Dirhantoro