Kompas TV nasional berita kompas tv

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Wabah Corona, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 15:12 WIB
iuran-bpjs-kesehatan-naik-di-tengah-wabah-corona-ahy-ibarat-sudah-jatuh-tertimpa-tangga-pula
Ketum AHY umumkan struktur DPP Partai Demokrat. (Sumber: (Dok. Parai Demokrat)) 
Penulis : Johannes Mangihot

 

JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyayangkan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Terlebih keputusan itu dikeluarkan di tengah wabah virus corona (Covid-19). 

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah dibebankan dengan wabah Covid-19, dan sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan. Belum lagi wabah menciptakan pengangguran dan angka kemiskinan. Kenaikan iuran BPJS sama saja menambah beban masyarakat. 

"Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," ujar AHY di akun Twitter pribadinya @AgusYudhoyono, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi

AHY menambahkan, Partai Demokrat paham jika BPJS Kesehatan terus mengalami defisit dan kenaikan iuran hanya menjadi salah satu cara mengurangi defisit. 

Namun ada cara lain, yakni tata kelola BPJS Kesehatan menjadi kunci. Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.

"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tulis AHY.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Seharusnya Keluarkan Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, diatur mengenai besaran kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen PBPU dan BP diatur dalam Pasal 34. Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x