Kompas TV nasional berita kompas tv

Berikut Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah Menurut Fatwa MUI, Boleh Berjamaah maupun Sendirian

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 13:52 WIB
berikut-ketentuan-shalat-idul-fitri-di-rumah-menurut-fatwa-mui-boleh-berjamaah-maupun-sendirian
Ilustrasi shalat (Sumber: tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan shalat Idul Fitri di rumah pada saat virus corona atau Covid-19 masih mewabah.

Ketentuan shalat Idul Fitri di rumah itu merujuk pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H di Kawasan Covid-19, Boleh Salat di Rumah

“Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri,”demikian bunyi salah satu ketentuan fatwa MUI itu.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

  1. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. 
  2. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan panduan kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah dalam fatwa MUI.
  3. Usai shalat I`d, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa MUI.
  4. Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Namun, jika shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

  1. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
  2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
  3. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah dalam fatwa MUI.
  4. Tidak ada khutbah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan pelaksanaan takbir (takbiran) lebaran dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19. 

Salat Idul Fitri (I`ed) dapat dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri (munfarid).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh mengatakan, fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT. 

"Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam, di Jakarta.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.

Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni`am Sholeh. 

“Fatwa ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x