Kompas TV nasional berita kompas tv

Masyarakat Diperbolehkan Mudik Lokal Saat Lebaran, Ini Aturan yang Harus Ditaati

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 10:29 WIB
masyarakat-diperbolehkan-mudik-lokal-saat-lebaran-ini-aturan-yang-harus-ditaati
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Di masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19 pemerintah telah melarang mudik atau pulang kampung Lebaran 1441 Hijriyah untuk ke luar kota.

Namun, masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal antarwilayah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Mudik lokal artinya silaturahmi antar rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Contohnya, keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Permintaan Mudik Tak Dikabulkan karena Corona, Ibu Bacok Anaknya Saat Sedang Tidur

Seperti diketahui, saat ini kawasan Jabodetabek menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan inilah yang wajib ditaati ketika mudik lokal.

"(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Pendapat serupa juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurut dia, mudik lokal diperbolehkan selama masyarakat mematuhi aturan PSBB yang berlaku.

Adapun aturan yang harus ditaati saat mudik lokal yaitu dengan mengenakan masker saat keluar rumah.

Pengendara motor diperbolehkan berboncengan dengan catatan memiliki alamat yang sama pada kartu identitas.

Terakhir, pembatasan penumpang pada mobil yang tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut.

Baca Juga: Travel Gelap Jadi Bisnis Mudik Saat Corona, Jualannya di Medsos

"Mudik lokal boleh dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi aturan PSBB misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi," tutur Syafrin.

Hingga kini, pemerintah hanya melarang pelaksanaan mudik keluar wilayah Jabodetabek sesuai aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka pada 21 April 2020.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan yang mengangkut penumpang untuk melaksanakan mudik.

Polisi telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan guna menyekat kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x