Kompas TV internasional kompas dunia

KBRI Riyadh Keluarkan Imbauan Terkait Kebijakan Jam Malam Penuh pada Libur Idul Fitri

Kompas.tv - 13 Mei 2020, 23:50 WIB
kbri-riyadh-keluarkan-imbauan-terkait-kebijakan-jam-malam-penuh-pada-libur-idul-fitri
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. (Sumber: Twiiter/@riyadh_kbri) 
Penulis : Johannes Mangihot

RIYADH, KOMPASTV - Kedutaan Besar RI Riyadh mengeluarkan imbauan bagi WNI di Arab Saudi terkait kebijakan jam malam 24 jam penuh yang Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada hari libur Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Melalui akun Twitter @riyadh_kbri, Duta Besar RI Agus Maftuh meminta agar panduan infografis peraturan tambahan jam malam menjadi rujukan WNI di Arab Saudi dalam beraktivitas.

"Mohon bisa dijadikan panduan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," jelas Agus, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Arab Saudi Memberlakukan Larangan Keluar Rumah Saat Libur Idul Fitri

Adapun imbauan yang tertuang dalam infografis kebijakan tambahan pemerintah Arab Saudi terkait peraturan jam malam dan penanganan virus corona (Covid-19).

Mulai 14 hingga 22 Mei 2020 berlaku peraturan sebagai berikut;

1. Perpanjangan Izin aktivitas ekonomi dan komersial merujuk kepada keputusan sebelumnya serta Dekrit Raja pada tanggal 25 April 2020 dengan tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

2. Perpanjangan izin bepergian di siang hari selama 8 jam, antara jam 09.00 - 17.00 di semua kota dan wilayah Arab Saudi, kecuali di Kota Mekkah.

Baca Juga: Kisah Dokter Arab Penolong Pasien Virus Corona di Rumah Sakit Israel

3. Jam malam 24 jam tetap diberlakukan di seluruh distrik di Kota Mekkah.

4. Tetap dilarang keluar masuk dari area kota dan lingkungan pemukiman yang telah diberlakukan isolasi sebelumnya.

Mulai 23 hingga 27 Mei 2020 berlaku peraturan sebagai berikut;

1. Jam malam berlaku total sepanjang hari di seluruh kota dan wilayah Arab Saudi.

2. Tetap diberlakukan pembatasan sosial termasuk larangan berkumpul lebih dari 5 orang, merujuk peraturan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 7 Mei 2020. Termasuk sanksi hukuman terhadap pelanggaran peraturan dimaksud.

Baca Juga: Dubes RI untuk Uni Emirate Arab Ceritakan Suasana Ramadhan di UEA Selama Pandemi Corona

"Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta seluruh warga agar patuh pada instruksi yang dikeluarkan, termasuk patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, aturan pembatasan sosial dan hindari semua bentuk kegiatan perkumpulan massa," tulis imbauan KBRI Riyadh.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.