Kompas TV video cerita indonesia

CATAT! Ini Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Bisa Denda Hingga Rp50 Juta

Kompas.tv - 13 Mei 2020, 20:17 WIB
Penulis : Desy Hartini

KOMPAS.TV - Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pada Rabu (13/5/2020). 

Ada pun sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pergub diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda. 

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Penyebab Indonesia Rentan Penularan Virus Corona

Lalu apa saja aturan dan sanksi yang tercantum dalam pergub tersebut? Simak dalam artikel berikut ini!

1. Tidak menggunakan masker

Tiga sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah administrasi teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif mulai dari Rp100 Ribu - Rp250.000

2. Perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Hanya ada 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama PSBB. Di luar itu, maka perusahaan yang masih beroperasi akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja hingga sanksi berupa denda administratif mulai dari Rp5 Juta - Rp10 Juta.

3. Restoran yang izinkan makan di tempat

Restoran masih diperkenankan membuka tempat usahanya, meski para pembeli dilarang makan di tempat. 

Restoran yang membiarkan pelanggan makan di  tempat akan diberi sanksi berupa penyegelan restoran hingga denda administratif mulai dari Rp5 Juta - Rp10 Juta.

4. Hotel tak terapkan protokol kesehatan

Sektor perhotelan memang masuk dalam kategori sektor usaha yang dikecualikan selama PSBB.

Namun, hotel harus menerapkan sejumlah protokol, dari meniadakan aktivitas hingga menutup fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan.

Ada pun sanksi yang diberikan bagi hotel yang melanggar adalah penyegelan fasilitas layanan hotel hingga denda dari Rp25 Juta - Rp50 Juta.

5. Kegiatan hiburan hingga budaya

Kegiatan yang dihentikan sementara termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan rompi hingga denda Rp5 Juta - Rp10 Juta serta pencabutan izin usaha.

6. Ojol yang nekat mengangkut penumpang

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang akan dikenai sanksi maksimal Rp250 Ribu.

Selain itu, mereka bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi hingga kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan.

7. Pengendara yang melanggar

Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB dikenai sanksi denda hingga derek.

Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp500 Ribu - Rp1 juta. 

Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp100 Ribu - Rp250 Ribu.

Pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp100 Ribu - Rp500 Ribu.

Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain, yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi atau kendaraannya diderek.

8. Berkumpul lebih dari lima orang

Sanksi yang diberikan berupa teguran, membersihkan fasilitas umum dengan rompi, hingga denda maksimal Rp250 Ribu.

9. Salat berjemaah

Mereka yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

#PSBB #Corona #Covid19



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.