BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah diduga terpapar virus corona di Bandung pada April lalu, ke empat tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Polres kota bandung menetapkan 4 tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah diduga terpapar covid-19 di kawasan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Menurut kapolres bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, keempat tersangka ini mempunyai peran masing masing, meski demikian pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif, dan diwajibkan untuk melapor ke Polresta Bandung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.