Kompas TV nasional berita kompas tv

Tersangka Penolakkan Pemakaman Pasien Corona, Terancam Hukuman Penjara

Kompas.tv - 13 Mei 2020, 00:00 WIB
Penulis : Dea Davina

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah diduga terpapar virus corona di Bandung pada April lalu, ke empat tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Polres kota bandung menetapkan 4 tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah diduga terpapar covid-19 di kawasan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Menurut kapolres bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, keempat tersangka ini mempunyai peran masing masing, meski demikian pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif, dan diwajibkan untuk melapor ke Polresta Bandung. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.