Kompas TV bisnis kebijakan

Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Gelontorkan Rp25 Triliun untuk Diskon Tiket, Hotel dan Voucher Makan

Kompas.tv - 12 Mei 2020, 13:24 WIB
pulihkan-ekonomi-pemerintah-gelontorkan-rp25-triliun-untuk-diskon-tiket-hotel-dan-voucher-makan
Ilustrasi uang logam dan kertas (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut dalam rangka dukungan bagi perusahaan plat merah di tengah meluasnya dampak ekonomi karena corona virus disease 2019 (Covid-19).

Payung hukum program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 dan diundangkan pada 11 Mei 2020.

Dalam Pasal 21 PP 23/2020 itu disebutkan, dalam pembiayaan PEN pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Penerbita SBN tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan rill program PEN.

Baca Juga: Utang Negara Berpotensi Membengkak Akibat Dampak Corona

Kemudian nantinya, hasil dari penerbitan utang baru itu disimpan dalam suatu rekening khusus di bank sentral. 

“Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI,” sebagaimana Pasal 21 Ayat 5 PP 21/2020.

Program PEN ini, dibahas tertutup dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR pada 11 Mei 2020. 

Dilansir dari Kontan, draf program PEN yang dihimpun di rapat tertutup itu menyebutkan total anggaran Rp318,09 triliun diperuntukkan bagi sembilan sektor.

Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ulta Mikro sebanyak Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perushaan pembiayaan sebanyak Rp27,26 triliun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x