Kompas TV nasional berita kompas tv

Polda Metro Ungkap Kasus Hoax Covid-19 serta Ujaran Kebencian Presiden Jokowi dan Menkes Terawan

Kompas.tv - 4 Mei 2020, 21:22 WIB
polda-metro-ungkap-kasus-hoax-covid-19-serta-ujaran-kebencian-presiden-jokowi-dan-menkes-terawan
Ilustrasi penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) (Sumber: radarbogor)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Selama masa pandemi Covid-19 ini terjadi berbagai kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Setidaknya Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 10 tersangka dari 14 kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang masuk tahap penyidikan sejak April hingga awal Mei 2020.

Baca Juga: Maraknya Aksi Kejahatan di Tengah Pandemi, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga dari 10 tersangka itu diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah. 

"Adapun terkait konten-konten tindak pidana hate speech dikelompokkan ke dalam beberapa topik, ada hate speech terhadap presiden," kata Yusri, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). 

Yusri menjelaskan, tersangka hate speech pertama berinisial NA. 

Dia ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun Facebook. 

"Dia menuliskan keterangan, 'Dari pada dokter-dokter, lebih baik presiden saja meninggal karena presiden lebih mudah dapat gantinya, apalagi saat ini manfaatnya kecil sekali'," ujar Yusri, mengutip keterangan tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah YH yang ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat bersama AFR. 

Mereka ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui pesan singkat WhatsApp. 

Kedua tersangka bahkan melampirkan dan menyebarkan foto Menkes Terawan disertai keterangan berisi ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat. 

"Mereka menulis penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang menyerang pribadi Presiden RI dan Menkes RI," ujar Yusri. 

Sementara itu, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19, di antaranya adalah berita hoax terkait penutupan seluruh kantor BUMD DKI Jakarta akibat Covid-19 dan penutupan akses pintu tol masuk wilayah Jakarta dengan menyertakan logo Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Waspada Hoax, Ini Sumber Informasi Resmi Terkait Covid-19

Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. 

Ancaman hukumannya adalah 6 hingga 10 tahun kurungan penjara. 

Kini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran hate speech dan hoax terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x