JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap hidup di tengah ancaman mewabahnya virus corona.
Baca Juga: Menparekraf Wishnutama Siapkan Enam Langkah Mitigasi Dampak Covid-19
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf), Wishnutama Kusubandio,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.
Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Penulis : Deni Muliya