Kompas TV nasional berita kompas tv

DPR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Penunjukan 8 Platform Digital di Kartu Prakerja

Kompas.tv - 29 April 2020, 18:26 WIB
dpr-minta-kpk-usut-dugaan-korupsi-penunjukan-8-platform-digital-di-kartu-prakerja
Ilustrasi: Kartu Prakerja. (Sumber: Prakerja.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot

 

JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta KPK mengusut dugaan korupsi dalam penetapan delapan platform digital dalam program kartu prakerja.

Menurut Arteria, patut dicurigai penetapan delapan platform digital tersebut dilakukan tanpa tender. Terlebih salah satu perusahaan digital yang digandeng dimiliki mantan staf khusus presiden.

"Bagaimana delapan vendor digital tanpa tender yang diberikan kuota raksasa oleh pemerintah? Bagaimana bisa terjadi? Bagaiman strategi pengawasannya?" ujar Arteria saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Mundurnya CEO Ruangguru Belum Menjawab Polemik Seleksi Pengisi Pelatihan Kartu Prakerja

Arteria menilai meski Adamas Belva Syah Devara, CEO Ruangguru, salah satu dari delapan mitra Kartu Prakerja mundur dari jabatan Stafsus Presiden, namun upaya pengusutan dugaan korupsi dan konflik kepentingan tetap berjalan. 

Ia tak ingin prilaku memanfaatkan jabatan dan situasi kembali terjadi di lingkaran istana.

"Ini tidak cukup dengan mundur Pak, ini korupsi. Salah satu vendor itu milik Stafsus Presiden, pemilik sahamnya ada di Singapura," ujar Arteria.

Tanggapan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan mendalami informasi yang diberikan saat rapat dengar pendapat terkait kejanggalan penunjukan mitra dalam program Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Ruangguru Dinilai Ambil Untung Kegedean - ROSI

Menurut Firli, setiap informasi yang diterima akan didalami, termasuk dugaan korupsi dalam proses pengangkatan delapan plarform digital di program kartu prakerja.

"Apakah betul ada suatu persitiwa? Kalau betul ada suatu peristiwa, kita akan telaah apakah ini persitiwa pidana, kalau iya dapat ditemukan bukti permulaan cukup, sehingga membuat terang pidana dan kita temukan tersangkanya," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x