Kompas TV nasional berita kompas tv

Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Kesulitan Bertahan Hidup, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

Kompas.tv - 28 April 2020, 22:22 WIB
pekerja-migran-indonesia-di-malaysia-kesulitan-bertahan-hidup-dpr-minta-pemerintah-turun-tangan
Ilustrasi para buruh atau pekerja migran Indonesia (Tenaga Kerja Indonesia/TKI) yang menghuni barak-barak kontrakan (kongsi) di Kawasan Kuang dan Sungai Buluh, Selangor, Malaysia, Kamis (23/4/2020). (Sumber: Dok relawan PCIM Malaysia)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dalam hal ini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI diminta untuk turun tangan memberi jalan keluar Pekerja Migran Indonesia ( PMI) di Malaysia. 

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kurniasih Mufidayati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020), seperti dilansir kompas.com

Menurut Mufida, ia banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang menjelaskan bahwa mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dan bertahan hidup. 

Baca Juga: Ratusan TKI Terjebak Lockdown di Selangor, Warga Muhammadiyah Malaysia Berikan Paket Sembako

Pasalnya, Malaysia sedang memberlakukan kebijakan lockdown karena wabah virus corona atau Covid-19.

Salah satu PMI bernama Hasan, Mufida bercerita, bersama 50 temannya tidak diperkenankan pergi ke kedai. 

“Ini adalah jeritan minta tolong saudara kita di sana. Sekadar bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari pun sulit,” tutur Mufida.

Mufida mengatakan, PMI juga memiliki banyak masalah lain. Salah satunya ketidaksesuaian pemenuhan kontrak, sehingga terdapat potongan-potongan biaya yang memberatkan. 

“Di antaranya adalah biaya pembuatan paspor, sertifikasi, dan biaya-biaya lain selama menunggu penempatan,” kata Mufida. 

Potongan-potongan biaya tersebut pun membuat uang gaji PMI berkurang. 

Bahkan pada akhirnya separuh gaji PMI dipotong untuk membayar hutang selama proses penempatan. 

“Jangan sampai ini menjadi lingkaran setan yang menguntungkan para calo. Harus ada ketegasan dan keberpihakan dari pemerintah. Calo harus diberantas sesegera mungkin,” katanya. 

Baca Juga: Terjebak Lockdown di Malaysia, TKI: Macam Ayam Dikurung

Mufida mengingatkan pemerintah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

UU tersebut secara tegas mengharuskan pemerintah melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak masa rekrutmen hingga purna. 

“Pemerintah harus menjalankan amanah UU itu. Saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan,” ungkap Mufida.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.