Kompas TV regional berita daerah

Oknum Guru MTs Akhirnya Ketahuan 20 Kali Sodomi Siswanya

Kompas.tv - 27 April 2020, 20:59 WIB
oknum-guru-mts-akhirnya-ketahuan-20-kali-sodomi-siswanya
Ilustrasi: korban pencabulan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV – YH (31) harus berurusan dengan aparat Polres Cianjur. Guru honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu ditangkap atas dugaan pencabulan dan sodomi terhadap salah seorang muridnya.

Berdasarkan keterangan polisi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, YH mengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur.

Pelaku disebut melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2019 lalu.

Baca Juga: Tega! Guru SD Cabuli 8 Murid

Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, korban saat ini duduk di kelas VII.

Korban mendapat kekerasan seksual gurunya sejak masuk ke tingkat sekolah menengah tersebut.

“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Ade dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Menurut Ade, kasus ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya.

“Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah. Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan,” sebut Ade.

Seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap korban.

Oknum guru MTs tersebut kemudian mulai intensif melakukan pendekatan, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi.

"Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya," kata Ade.

Perbuatan bejat guru MTs itu baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku.

“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” jelas Ade.

Baca Juga: Inilah Oknum Pendeta yang Cabuli Jemaat Selama 6 Tahun Saat Ditangkap

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” pungkas Ade.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x