KOMPAS.TV - Polisi membubarkan kerumuman warga di sekitaran Monas karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona pada Minggu malam (26/01/2020).
Sejumlah petugas Patroli Polres Metro Jakarta Pusat langsung menghampiri sekelompok orang yang tengah berkumpul di kawasan Monas, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Minggu malam (26/01/2020).
Polisi pun membubarkan mereka dan meminta mereka untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Selain menertibkan pelanggaran PSBB, patroli polisi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya kejahatan jalanan seperti penjambretan, perampokan hingga pembegalan yang kerap terjadi di tengah pandemi corona seperti sekarang ini.
Baca Juga: [FULL] Update Corona 26 April: 8.882 Positif, 1.107 Pasien Sembuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.