JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubdar) membuat skema pelarangan transportasi udara.
Skema itu berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah di Indonesia yang termasuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemberlakuannya dimulai sejak Jumat (24/4/2020) lalu hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Regulasi dan Sanksinya
Sebelumnya telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah ini.
Permenhub itu pun tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
“Skema pembatasan transportasi udara dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik angkutan lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Penulis : Deni Muliya