Kompas TV nasional berita kompas tv

Pemerintah dan DPR Sepakat Menunda Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Kompas.tv - 24 April 2020, 19:25 WIB
pemerintah-dan-dpr-sepakat-menunda-pembahasan-kluster-ketenagakerjaan-di-ruu-cipta-kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (ratas) melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (20/4/2020). (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo menjelaskan penundaan pembahasan ini telah disampaikan kepada DPR dan mendapat persetujuan.

Menurut Jokowi, penundaan pembahasan ini untuk memberi waktu bagi pemerintah dan DPR untuk mengkaji pasal-pasal yang menjadi polemik. Terutama bagi kaum buruh.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Ditunda, Ini Alasannya

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi DPR untuk menunda pembahasan pasal-pasal terkait Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU cipta kerja.

Penundaan ini didasari beberapa faktor, mulai dari masa kerja DPR yang sempit karena menjelang Hari Raya Idul Fitri,  penanganan pandemi virus corona hingga kritikan dari masyarakat.

Penolakan RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh tiga pimpinan serikat buruh saat bertemu Jokowi di Istana, Rabu (22/4/2020) lalu.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, dan Hak Buruh?

Serikat buruh merasa banyak aturan dalam klaster itu yang merugikan kaum pekerja. Serikat buruh pun menyebut jadi tidaknya aksi unjuk rasa yang direncanakan pada tanggal 30 April ini akan tergantung dari respons Presiden Jokowi.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x