Kompas TV nasional berita kompas tv

Aktivitas di Terminal Pulo Gebang dan Kampung Rambutan Tetap Berjalan, Kios Tetap Buka

Kompas.tv - 24 April 2020, 19:02 WIB
aktivitas-di-terminal-pulo-gebang-dan-kampung-rambutan-tetap-berjalan-kios-tetap-buka
Ilustrasi suasana ruang tunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kebijakan larangan mudik tak membuat Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Kampung Rambutan tutup.

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernad Octavianus Pasaribu menjelaskan meski sudah tidak melayani bus antar kota antar provinsi, namun terminal masih melayani bus dalam kota. Kios-kios yang ada di dalam terminal masih tetap buka.

"Untuk pelayanan bus AKAP sudah tidak melayani, hanya bus dalam kota kaya Transjakarta dan kios-kios jualan makanan, kopi dan pakaian (masih beroperasi)," ujar Bernad, Jumat (24/4/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Terminal Kampung Rambutan Menurun

Bernad manambahkan di hari pertama larangan mudik masih ada calon penumpang yang ingin pulang kampung melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang. Pihaknya telah menempatkan petugas untuk membantu dan memberi pengarahan kepada calon penumpang tersebut.

"Ada paling satu dua orang yang belum tahu (larangan mudik). Petugas kita jaga juga di pintu-pintu masuk tapi kan tidak bisa dilayani karena tidak ada busnya," ujar Bernad.

Hal serupa juga terjadi di Terminal Bus Kampung Rambutan. Kebijakan larangan mudik tidak membuat aktivitas terminal tututp. Pedagang dan kios tetap berjualan karena terminal masih melayani angkutan dalam kota.

Kendati demikian masih ada calon penumpang yang tetap ingin pulang melalui Terminal Kampung Rambutan.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Berikut 34 Bandara yang Hentikan Penerbangan Penumpang

"Sekarang sudah tidak ada layanan bus AKAP, cuma layanan bus dalam kota, seperti Transjakarta," ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni.

Tidak beroperasinya AKAP ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Baca Juga: Cegah Pemudik, 44 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan

Kebijakan larangan mudik ini mulai diberlakukan Jumat (24/4/2020) dan direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x