JAKARTA, KOMPASTV - Ketua DPR, Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menunda pembahasan pasal-pasal terkait Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU cipta kerja.
Penundaan ini didasari beberapa faktor, mulai dari masa kerja DPR yang sempit karena menjelang Hari Raya Idul Fitri, penanganan pandemi virus corona hingga kritikan dari masyarakat.
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujar Puan di DPR, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Tidak Berikan Kepastian untuk Para Buruh
Puan menambahkan pembatalan pembahasan ini sekaligus menunggu masukan dari masyarakat serta pekerja terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan pekerja.
Ia juga meminta agar Baleg bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan.
Meski pembahasan dibatalkan Puan tetap meminta agar Baleg membahas kluster lain untuk mengefisienkan waktu kerja DPR yang sempit.
Semisal, pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Baca Juga: "Omnibus LAW" Cipta Kerja Adakan Upah Per Jam, Stafsus Menaker: Hanya Pekerjaan Khusus Aja
“DPR RI mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikap persetujuannya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut," ujar Puan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.