Kompas TV nasional berita kompas tv

Larangan Mudik Mulai 24 April: Angkutan Umum, Mobil dan Motor Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek

Kompas.tv - 21 April 2020, 15:35 WIB
larangan-mudik-mulai-24-april-angkutan-umum-mobil-dan-motor-pribadi-tak-boleh-keluar-jabodetabek
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi melarang aktifitas mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ke berbagai daerah. Larangan mudik akan mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020.

Informasi pelarangan mudik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan ketika larangan mudik diberlakukan.

Menurut dia, pembatasan lalu lintas bakal dilakukan. Angkutan umum dan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor dilarang keluar dari zona merah Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (21/4/2020).

Meskipun ada pelarangan mudik, Budi memastikan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah. Sebab, pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Baca Juga: Alasan Jokowi Larang Mudik untuk Seluruh Warga Indonesia

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Sanksi tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucap Budi. 

Sementara Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x