Kompas TV nasional sapa indonesia

Cerita Polisi Makamkan Jenazah Pasien Corona, Warga Setempat Tak Ada yang Mendekat!

Kompas.tv - 18 April 2020, 14:11 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Penolakan pemakaman pasien Covid-19 di sejumlah daerah, antara lain Banyumas, Semarang, dan Gowa, menuai kecaman publik.

Penolakan pemakaman terhadap para korban virus Corona karena kekhawatiran berlerbihan akan tertular, dipandang telah melukai rasa kemanusiaan.

Polisi di tiga daerah tersebut, bahkan telah menetapkan para pelaku penolakan pemakaman sebagai tersangka.

Di garis depan penanganan wabah Covid-19, sejumlah relawan memilih menjalankan tugas mulia memakamkan jenazah pasien Covid-19 maupun PDP Corona, saat sejumlah petugas pemakaman kewalahan atau enggan.

Di antara relawan itu tergabung dalam tim reaksi cepat BPBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para relawan mengambil alih tugas pemakaman, dan harus rela meninggalkan keluarga berhari-hari, menunggu tugas pemakaman bisa yang datang sewaktu-waktu dalam 24 jam.

Mereka pun harus menjalankan protokol secara ketat selama proses penanganan jenazah hingga pemakaman, untuk mencegah penularan virus Corona.

Di Wonosobo, Jawa Tengah, polisi ikut memakamkan jenazah seorang pasien positif Covid-19 di Desa Pesodongan di Kecamatan Kaliwiro beberapa waktu lalu.

Kapolres AKBP, Fannky Ani Sugiharto dan personelnya turun tangan mengangkat jenazah, karena petugas yang memakamkan korban jumlahnya terbatas hanya 4 orang, sedangkan warga setempat tidak ada satupun yang mendekat ke lokasi.

Meskipun demikian, personel polisi yang membantu pemakaman, tetap menjalankan protokol pemakaman Covid-19 dengan memakai alat pelindung diri.

Di Ibu Kota yang menjadi episentrum utama wabah Covid-19 di Tanah Air, Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas khusus pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sebanyak 80 personel polisi yang masuk dalam satgas menjalani pelatihan pemulasaraan jenazah sesuai protokol selama tiga hari.

Mereka dilatih untuk memandikan jenazah, pemindahan jenazah ke dalam peti hingga prosedur pemakaman di TPU yang sudah ditentukan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x