Kompas TV entertainment selebriti

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Divonis Berbeda; Galih Ginanjar Paling Berat

Kompas.tv - 14 April 2020, 10:37 WIB
pablo-benua-rey-utami-dan-galih-ginanjar-divonis-berbeda-galih-ginanjar-paling-berat
Ketiga tersangka kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (Sumber: KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPASTV – Masih ingat dengan kasus trio ikan asin Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar?

Ketiga nama ini akhirnya menerima putusan sidang karena kasus pencemaran nama baik. Putusan sidang dilakukan melalui teleconference karena pandemic virus corona.

Dikutip dari kompas.com, Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan. Sementara, Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan, sedangkan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ketiga tedakwa ini dikenai pasal alternative tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Kasus “Trio Ikan Asin” ini berawal saat Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya saat diwawancari Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x