Kompas TV video cerita indonesia

Jakarta PSBB, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Gojek dan Grab

Kompas.tv - 10 April 2020, 13:49 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV – Layanan Go Ride dan Grab Bike tidak dapat difungsikan pada aplikasi Gojek dan Grab.

Sejak pemerintah memberlakukan PSBB pada Jumat 10/04/2020 hari ini, larangan Ojol sebagai angkutan penumpang juga dilarang.

Baca Juga: Kebijakan PSBB Dinilai Merugikan, Ini Kata Driver Ojek Online...

Kecuali ojek online dipakai untuk mengantar barang atau logistik masih bisa beroperasi.

Meski begitu, lambang aplikasi masih bisa dilihat pada halaman awal.

Baca Juga: Jakarta PSBB, Ojek Online Hanya Boleh Angkut Barang

Namun ketika kita mengklik Go Ride atau Grab Bike, maka akan langsung dialihkan ke layanan Go Car atau Grab Car.

Pasal 15 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 mengatur layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Driver Ojol Sepi Orderan

Meski begitu sebenarnya Anies Baswedan menginginkan ojek online masih bisa untuk mengantar penumpang.

“Kami minta (roda dua untuk mengantar orang) diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari permenkes, maka pergub harus sejalan dengan rujukan. Kami mengatur ojek sesuai pedoman pada permenkes, untuk mengantarkan barang tetapi tidak orang,” kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Kamis (9/4) malam.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x