Kompas TV nasional berita kompas tv

Saat PSBB Jakarta, Sektor Makanan dan Minuman Hanya Melayani Take Away

Kompas.tv - 10 April 2020, 00:37 WIB
saat-psbb-jakarta-sektor-makanan-dan-minuman-hanya-melayani-take-away
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 soal pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020). (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot

 

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ini terdapat 28 pasal. Salah satu aturan dalam Pergub tersebut yakni larangan menyantap makanan dan minuman di restoran atau rumah makan.

Anies menjelaskan restoran, rumah makan, warung yang termasuk dalam sektor bahan makanan dan minuman tetap berjalan saat PSBB Jakarta berlangsung. Namun tidak diizinkan untuk menyantap makanan atau minum di lokasi.

Baca Juga: Pasal 9 Pergub PSBB Jakarta Mengatur Penghentian Sementara Aktifitas Perkantoran

"Semua makanan diambil, dibawa, tak ada dine in, take away. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, dibawa," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Anies menambahkan prinsip dari aturan tersebut yakni mengurangi aktivitas kegiatan kerumunan orang. Dengan begitu, para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman tetap berjalan walaupun pembeli tidak diperbolehkan makan atau minum di lokasi.

"Intinya, bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan," jelas Anies.

Anies meminta seluruh penduduk di Jakarta berkewajiban mematuhi aturan dalam Pergub tersebut. Masa PSBB ini berlaku mulai Jumat 10 April hingga 23 April 2020.

Baca Juga: Pasal 18 Pergub Soal PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok

Adapun sanksi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk adanya sanksi pidana, mulai dari pidana ringan hingga pidana berat. Aturan sanksi dalam Pergub 33/2020 ini tertuang dalam Pasal 27.

"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ujar Anies.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.