Kompas TV nasional berita kompas tv

Pekerja Konstruksi Dilarang Keluar Masuk Proyek saat PSBB Jakarta Berjalan

Kompas.tv - 10 April 2020, 00:16 WIB
pekerja-konstruksi-dilarang-keluar-masuk-proyek-saat-psbb-jakarta-berjalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan di Balai Kota terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Selasa (7/4/2020). (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengelurkan aturan dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam Pergub 33/2020 terdapat aturan soal aktivitas perkantoran, pembatasan aktivias kerja dan jumlah pekerja di jam yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik. 

Namun aturan tersebut tak menyentuh seluruh sektor, ada 10 sektor swasta yang masuk dalam pengecualian, salah satunya sektor konstruksi. Aturan dalam sektor konsturksi, mewajibkan seluruh pekerja harus tetap berada di lingkungan proyek. 

Baca Juga: Pasal 18 Pergub Soal PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok

Pekerja dilarang untuk keluar masuk proyek, agar hal tersebut dapat berjalan pengelola proyek berkewajiban menyediakan tempat tinggal, tempat makan dan minum hingga fasilitas kesehatan untuk para pekerja. Dengan begitu para pekerja tidak harus meninggalkan proyek konstruksi.

"Prinsipnya bertujuan memotong, memangkas mata rantai Covid-19 di Jakarta sebagai episenter dari masalah Covid-19," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Selain aturan aktivitas perkantoran, pembatasan aktivias kerja dan jumlah pekerja di jam yang bersamaan dalam Pergub tersebut juga tertuang aturan soal transportasi di wilayah Jakarta.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies mendorong agar seluruh penduduk di Jakarta berkewajiban mematuhi aturan yang berlaku. Masa PSBB ini berlaku mulai Jumat 10 April pukul 00.00 WIB hingga 23 april 2020.

Baca Juga: Pasal 9 Pergub PSBB Jakarta Mengatur Penghentian Sementara Aktifitas Perkantoran

Adapun sanksi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk adanya sanksi pidana, mulai dari pidana ringan hingga pidana berat. Aturan sanksi dalam Pergub 33/2020 ini tertuang dalam Pasal 27.

"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ujar Anies.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.