Kompas TV nasional berita kompas tv

Pasal 9 Pergub PSBB Jakarta Mengatur Penghentian Sementara Aktifitas Perkantoran

Kompas.tv - 9 April 2020, 23:43 WIB
pasal-9-pergub-psbb-jakarta-mengatur-penghentian-sementara-aktifitas-perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait corona di Balai Kota, Jakarta, (14/3/2020) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan mengenai aktivitas perkantoran saat PSBB Jakarta berlangsung.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 9 di Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 ini mengatur penghentian kegiatan perkantoran, pembatasan aktivitas perkantoran dan kegiatan bekerja di rumah. 

"Selama pemberlakukan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktifitas kantor, aktifitas di tempat kerja dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020). 

Baca Juga: Pasal 18 Pergub Soal PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok

Anies menambahkan kewajiban menghentikan kegiatan bekerja di kantor berlaku untuk semua sektor kecuali, kantor instansi pemerintah baik pusat daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kantor BUMN dan BUMD dan dunia usaha sektor swasta.

Sektor swasta yang mendapat pengecualian yakni, sektor kesehatan, sektor bahan makanan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan.

Kemudian sektor logistik, sektor konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar dan utilitas publik, Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu serta sektor swasta yang melayani kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Larang Resepsi Pernikahan dan Berkerumun Lebih dari 5 Orang

"Pergub ini ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi, meniadakan kegiatan di luar. Prinsipnya Pergub ini bertujuan memotong, memangkas mata rantai Covid-19 Jakarta sebagai episenter dari masalah Covid-19," ujar Anies.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x