Kompas TV nasional berita kompas tv

Anies Resmi Keluarkan Pergub Soal Pelaksanaan PSBB, Isinya Ada 28 Pasal

Kompas.tv - 9 April 2020, 22:54 WIB
anies-resmi-keluarkan-pergub-soal-pelaksanaan-psbb-isinya-ada-28-pasal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait corona di Balai Kota, Jakarta, (14/3/2020) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan aturan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 terdapat 28 pasal. Salah satunya Pasal 18 yang mengatur moda transportasi yang beroperasi di DKI Jakarta.

Anies menjelaskan dalam pasal tersebut selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jakarta: Ada Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan, Penumpang Transportasi Umum Dibatasi

Kendaran umum seperti disampaikan Anies sebelumnya, akan ada pembatasan kapasitas penumpang sebesar 50 persen dan pembatasan jam operasional mulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

"Kemudian kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
 
Anies menambahkan kendaraan pribadi juga memiliki pembatasan penumpang yang sama seperti transportasi umum. Jika kapasitas kendaraan pribadi enam orang maka maksimal yang berada dalam kendaraan pribadi berjumlah tiga orang.

"Semua penumpang dan pengendara menggunakn masker," ujar Anies.

Baca Juga: Jakarta PSBB, Ojek Online Hanya Boleh Angkut Barang

Untuk roda dua tetap diizinkan sebagai sarana angkutan, tetap hanya sebatas memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, keberadaan roda dua dilarang digunakan. 

Adapun ojek online tidak dapat mengangkut penumpang dan hanya sebagai pelayanan logistik. Anies menjelaskan keputusan ini merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.  

"Peraturan Gubernur merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehtan, sehingga ojek boleh mengantarkan barang tetapi tidak mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan maka kita akan menyesuaikan dalam Pergub," ujar Anies.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x