Kompas TV nasional berita kompas tv

Ini Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri yang Digeser ke Desember

Kompas.tv - 9 April 2020, 20:46 WIB
ini-tanggal-cuti-bersama-idul-fitri-yang-digeser-ke-desember
Menko PMK Muhadjir Effendy diwawancarai oleh wartawan (20/2/2020) (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah mengalihkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 sebagai antisipasi mudik lebaran sekaligus mencegah penyebaran virus corona ke daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti arahan presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik lebaran 2020.

Kebijakan ini juga merubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BUMN Dilarang Mudik

Muhadjir menambahkan nantinya tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Selain menggeser cuti bersama Idul Fitri ke Desember, rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir saat rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Selain itu, kata dia, akhir tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup untuk merencanakan liburan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Kemungkinan Larangan Mudik Lebaran

Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat melalui video cofnference tingkat menteri tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Kemudian Menteri Agama Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x