Kompas TV nasional sapa indonesia

Berikut Informasi Selengkapnya Soal Transportasi Umum Selama Penerapan PSBB

Kompas.tv - 9 April 2020, 13:25 WIB

KOMPAS.TV - Jelang pemberlakuan 10 April esok, sosialisasi kebijakan pembatasan sosial berskala besar di ibukota mulai dijalankan. 

Di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, petugas Satpol PP mendatangi warung-warung yang terdapat kerumunan warga untuk mengimbau menjaga jarak dan menggunakan masker.

Sosialisasi penerapan PSBB juga dilakukan pengurus TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Sosialisasi digelar karena PSBB akan membatasi jumlah peziarah, hingga diperbolehkan hanya oleh beberapa orang saja.

Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar. 

Penegakan hukum akan diambil sebagai langkah terakhir jika imbauan tiga kali tetap dilanggar. 

Kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus korona, juga mendapat dukungan DPRD DKI Jakarta. 

Namun demikian, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengingatkan Pemprov DKI agar mempersiapkan bantuan sosial bagi warga DKI Jakarta yang terdampak. 

Sejumlah wilayah di sekitar DKI Jakarta, tengah mengkaji dan mengajukan permohonan status PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan Pihak Kepolisian akan menindak pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta yang akan mulai berlaku 10 April esok.

Penindakan akan diambil sebagai langkah terakhir, jika imbauan tidak diindahkan.

Penerapan PSBB ini cukup menuai kontra dari sejumlah pihak khususnya ojek online, sopir taksi dan lain sebagainya.

Selain itu, PSBB juga mengakibatkan adanya potensi antrean yang panjang karena interval kedatangan semakin jarang dan pengurangan armada.

Terkait hal tersebut, berikut selengkapnya pernyataan dari Kombespol Yusri Yunus. 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x