Kompas TV nasional berita kompas tv

Menkominfo Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Penyebar Hoaks Corona!

Kompas.tv - 9 April 2020, 10:51 WIB

KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta masyarakat tidak memproduksi berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.

Menkominfo menegaskan ada sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang membuat maupun menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Menkominfo: Ada 474 Hoaks Terkait Virus Corona Covid-19

Sementara agar tidak menjadi korban berita bohong, masyarakat diimbau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang dibuat pemerintah. 

Aplikasi ini berisi informasi wilayah pasien penderita Covid-19, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Menkominfo mengkonfirmasi ada lebih 77 kasus hoaks yang sudah ditindak dan lebih dari 12 orang telah ditahan.

Menkominfo juga mengatakan ada 474 isu hoaks terkait kasus corona yang tersebar di sejumlah platform media sosial.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Soal Corona di KM Lambelu Ditangkap Polisi

Sementara itu, seorang warga Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena membagikan berita bohong atau hoaks tentang virus corona di media sosial Facebook.

Pelaku mengunggah berita tentang 4 penumpang positif corona di Kapal Motor Lambelu tengah berlayar ke Baubau.

Unggahan ini dinilai memicu keresahan warga. Padahal faktanya, ke-4 penumpang telah turun di Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Kapal Dilarang Bersandar, Penumpang Nekat Terjun ke Laut



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x