Kompas TV video cerita indonesia

[Full] Penjelasan Kapolda Metro Soal Ketentuan Hukum PSBB Jakarta

Kompas.tv - 8 April 2020, 15:13 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan diberlakukan pada Jum'at, 10 April 2020 di Jakarta.

PSBB ini akan berlangsung sejak 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Hal ini demi memutus rantai penyebaran virus Corona.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan.

Ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian ada karantina kesehatan.

Baca Juga: Mulai 10 April 2020 DKI Jakarta Terapkan PSBB, Berikut Info Selengkapnya 

Dalam penegakan hukum pada PSBB di Jakarta, polisi akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam menertibkan masyarakat.

Upaya hukum ini akan dilakukan jika masyarakat atau warga yang masih ngeyel ketika sudah diberi imbauan namun masih tetap melanggar.

Kapolda Metro juga mengajak masyarakat agar menaati peraturan pemerintah demi kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Baca Juga: Polri: Ada 3.000 Warga Jatim Dimintai Pernyataan Tak Ngeyel Kumpul di Luar Rumah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.