Kompas TV nasional berita kompas tv

Transgender di Cilincing Hendak Pulang Usai Dibakar, Namun Tak Sanggup dan Terduduk di Musala

Kompas.tv - 8 April 2020, 12:06 WIB
transgender-di-cilincing-hendak-pulang-usai-dibakar-namun-tak-sanggup-dan-terduduk-di-musala
Ilustrasi jenazah (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang transgender di Cilincing, Jakarta Utara, bernama Mira berniat pulang usai dianiaya dan dibakar sejumlah orang karena dituduh mencuri ponsel dan dompet milik salah satu pelaku. 

Namun, usahanya ke kontrakan tempatnya menetap gagal. Transgender berusia 42 tahun itu memilih berhenti, lalu duduk di musala hingga akhirnya ditemukan oleh warga sekitar. 

Setelah itu, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sayang, nyawanya tidak tertolong karena luka bakar yang cukup parah.

Demikian diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Budhi mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap Mira.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Penganiaya dan Pembakar Transgender di Cilincing

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP, RT, dan AH. Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus buron. Mereka ditangkap pada Sabtu (4/4/2020). Dalam melakukan aksinya, kata Budhi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda. 

Budhi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika seorang sopir berinisial KM kehilangan tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2020).

"Yang dicurigai (mengambil tas) adalah korban karena sebelum barang-barang tersebut hilang, korban datang menemui KM untuk meminta rokok sambil mengobrol," kata Budhi di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Kemudian, KM melaporkan peristiwa kehilangan barang itu kepada AG yang bertugas sebagai petugas keamanan garasi.

Budhi menjelaskan, tersangka AG selanjutnya menjemput korban dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka untuk menanyakan soal barang-barang yang hilang.

Baca Juga: Duduk Perkara Transgender Dibakar Hidup-hidup di Cilincing, Berawal Sopir Truk Hilang Dompet

"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," ujar Budhi.

Di saat tengah berlangsung penganiayaan kepada korban, tersangka AG membeli bensin eceran dan menyiramkan satu liter bensin ke badan korban.

"Tersangka PD memainkan korek api dengan tujuan menakut-nakuti korban. Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ucap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.