JAKARTA, KOMPASTV – Untuk warga DKI Jakarta, wajib patuhi poin-poin yang ada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun PSBB akan diberlakukan di ibu kota pada Jumat (10/4) mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menindak tegas dan memberikan sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Baca Juga: Mulai 10 April 2020 DKI Jakarta Terapkan PSBB, Berikut Info Selengkapnya
/“Ada 1 catatan yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan orang di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan, maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan.“/ungkap Anies dalam konferensi pers, Selasa (07/04/2020).
Adapun PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah.
“Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, Kepolisian dan TNI akan ambil kegiatan penertiban, dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat.” Jelas Anies.
Ke depannya akan ada kegiatan Patroli rutin, karena menurut Anies, ketegasan ini untuk kepentingan banyak orang.
Baca Juga: Anies Baswedan Paparkan 12 Poin dalam PSBB Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.