Kompas TV video cerita indonesia

Anies Baswedan Paparkan 12 Poin dalam PSBB Jakarta

Kompas.tv - 8 April 2020, 10:09 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya resmi diterapkan di Jakarta pada Jumat 10 April 2020.

Kebijakan ini mengatur sejumlah aktivitas warga demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang?

Adapun izin atas PSBB diberikan secara resmi dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (7/4).

Anies sendiri memaparkan beberapa poin yang dimaksud dalam PSBB agar warga DKI Jakarta sadar akan pembatasan sosial yang dimaksud.

Baca Juga: Menkes Setujui Usulan Anies Untuk Terapkan Status PSBB di Jakarta

  1. PSBB diterapkan selama 14 hari atau hingga 23 April 2020.
  2. Kegiatan belajar di sekolah tetap ditiadakan,
  3. Fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup,
  4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi,
  5. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha,
  6. Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB,
  7. Kendaraan pribadi bebas masuk dan keluar Jakarta,
  8. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan
  9. Pemprov berikan sembako mulai kamis
  10. Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya membuka layanan belanja jarak jauh.
  11. Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan massa di atas lima orang.
  12. polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.